Cara Membuat dan Mendaftarkan Merek Dagang untuk UMKM di Indonesia
Memiliki merek dagang yang terdaftar secara resmi adalah langkah penting untuk UMKM yang ingin berkembang dan bersaing di pasar. Merek tidak hanya menjadi identitas bisnis, tetapi juga menjadi aset hukum yang melindungi produk dan jasa dari penjiplakan. Lalu bagaimana cara membuat dan mendaftarkan merek dagang untuk UMKM? Simak panduan lengkap berikut ini.
Apa Itu Merek Dagang?
Merek dagang adalah tanda yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membedakan barang atau jasanya dari milik pihak lain. Tanda ini bisa berupa kata, logo, gambar, angka, huruf, warna, suara, atau kombinasinya. Misalnya, logo Astacala Indonesia yang memiliki huruf A dan atap rumah sebagai simbol perlengkapan rumah tangga logam.
Merek memberikan identitas unik pada bisnis Anda, menciptakan citra profesional, serta memperkuat kepercayaan konsumen.
Mengapa UMKM Perlu Mendaftarkan Merek?
UMKM sering kali meremehkan pentingnya merek dagang. Padahal, memiliki merek yang sah secara hukum membawa banyak manfaat:
- ✅ Melindungi hak eksklusif atas nama dan logo usaha Anda.
- ✅ Mencegah penjiplakan atau penggunaan tanpa izin.
- ✅ Menambah nilai jual jika ingin menjual atau mengalihkan bisnis.
- ✅ Menunjukkan keseriusan bisnis di mata konsumen dan investor.
- ✅ Bisa menjadi modal branding jangka panjang.
Pemerintah bahkan memberi diskon khusus biaya pendaftaran untuk pelaku UMKM sebesar 500 ribu rupiah, dibanding harga normal 1,8 juta.
Langkah-langkah Membuat dan Mendaftarkan Merek Dagang untuk UMKM
Berikut ini panduan lengkap, langkah demi langkah, mulai dari menyiapkan merek hingga proses pendaftaran.
1. Tentukan Nama dan Logo Merek
Langkah pertama tentu adalah menentukan nama merek yang unik dan mudah diingat. Pastikan nama:
- Tidak menggunakan kata umum atau deskriptif seperti “gantungan”, “logam”.
- Belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
- Tidak bertentangan dengan norma atau peraturan.
Buat juga logo merek dalam format JPG/PNG. Logo bisa berupa simbol, huruf, atau kombinasi gambar dan teks. Jika Anda memiliki logo dengan huruf A dan elemen rumah seperti “Astacala Indonesia”, pastikan desainnya unik dan belum pernah didaftarkan oleh merek lain.
2. Lakukan Pengecekan Ketersediaan Merek
Sebelum mendaftar, cek dulu apakah nama/visual merek Anda sudah digunakan orang lain. Anda bisa cek di:
- https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
- Masukkan kata kunci merek Anda (misalnya: Astacala, Astacala Indonesia, dll).
- Pastikan tidak ada merek terdaftar yang mirip.
Jika lolos pengecekan, maka aman untuk didaftarkan.
3. Tentukan Kelas Merek
Setiap merek dikategorikan ke dalam kelas sesuai jenis barang atau jasa. Beberapa contoh:
- Kelas 6: Barang logam seperti gantungan handuk, engsel pintu, handle, dll.
- Kelas 35: Jasa toko online, perdagangan eceran.
Untuk UMKM produk rumah tangga dari logam seperti Astacala Indonesia, umumnya mendaftar di kelas 6 dan 35.
4. Siapkan Dokumen Persyaratan
Untuk UMKM, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Logo Merek (maks 2MB, JPG/PNG).
- KTP Pemohon.
- NPWP.
- Surat Pernyataan UMK bermaterai (format dari OSS).
- NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menyatakan usaha skala mikro/kecil.
- Formulir pendaftaran (diisi online).
Jika ingin mendaftar sebagai UMK dan mendapat diskon, pastikan status UMK di OSS Anda sudah aktif.
5. Buat Akun di Website DJKI
Kunjungi:
👉 https://merek.dgip.go.id/
- Buat akun sebagai perorangan atau badan usaha.
- Verifikasi email dan login.
- Pilih menu Permohonan Merek.
6. Isi Data Permohonan Merek
- Pilih jenis permohonan: Merek Dagang (untuk produk) atau Merek Jasa (untuk layanan), atau Merek Dagang & Jasa jika keduanya.
- Pilih tipe merek:
- Merek Kata (jika hanya nama, tanpa logo)
- Merek Kata dan Lukisan (jika nama + logo)
- Masukkan data kelas dan deskripsi produk/jasa.
- Unggah dokumen.
7. Lakukan Pembayaran
Biaya pendaftaran:
- UMKM: Rp500.000 per kelas
- Non-UMKM: Rp1.800.000 per kelas
Gunakan virtual account atau transfer bank sesuai petunjuk sistem.
8. Tunggu Pemeriksaan Substantif
Setelah pembayaran:
- DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas.
- Dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif.
- Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, maka merek akan diterima.
Proses ini memakan waktu 6–12 bulan hingga sertifikat keluar.
Tips Penting Saat Daftar Merek UMKM
- Gunakan deskripsi produk yang tepat, misalnya:
“Perlengkapan perabotan dari logam” (kelas 6),
“Toko online perlengkapan rumah tangga” (kelas 35). - Pastikan dokumen tidak buram atau tidak lengkap.
- Jika dibantu konsultan, siapkan surat kuasa.
- Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima.
Kesimpulan
Mendaftarkan merek dagang bagi UMKM bukanlah hal yang sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Dengan mendaftarkan merek, Anda melindungi nama, logo, dan reputasi bisnis dari kemungkinan penjiplakan, serta meningkatkan profesionalitas dan nilai bisnis di masa depan.
Jangan tunggu sampai merek Anda dipakai orang lain baru sibuk urus pendaftaran. Mulai sekarang, amankan nama merek Anda, seperti Astacala Indonesia, dan jadikan sebagai fondasi legal bisnis yang kokoh.
Jika Anda butuh bantuan membuat atau mendaftarkan merek UMKM, silakan hubungi kami. Gratis konsultasi awal untuk pemilik usaha kecil yang ingin naik kelas! 💼✨
Tersedia di Shopee & TikTok Shop – klik logo sesuai platform favoritmu!

